Dalam Islam, seorang ikhwan
dianjurkan untuk memperhatikan beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan
dilamar, diantaranya:
1. Wanita itu disunnahkan seorang
yang penuh cinta kasih. Maksudnya, ia harus selalu menjaga kecintaan terhadap
suaminya, sementara sang suami-pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta
kepadanya.
Selain itu, ia juga harus
berusaha menjaga keridhaan suaminya, mengerjakan apa yang disukai suaminya,
menjadikan suaminya merasa tenteram hidup dengannya, membuatnya tidak suka jauh
dari dirinya, kalau toh jauh darinya, maka ia akan segera kembali dan
mendekatinya, senang berbincang dan berbagi kasih sayang dengannya.
Firman Allah dalam QS. Ar-Ruum
ayat 21:
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
Wanita yang penuh rasa cinta dan
sayang akan selalu berdandan untuk suaminya, memenuhi keinginan suaminya, dan
menyediakan dirinya untuk mengerjakan segala yang dapat membahagiakan suaminya.
2. Disunnahkan pula agar wanita
yang akan dilamar itu seorang yang banyak memberikan keturunan, karena
ketenangan, kebahagiaan dan keharmonisan keluarga akan terwujud dengan lahirnya
anak-anak yang menjadi harapan setiap pasangan suami isteri.
Sabda Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam:
“Menikahlah dengan wanita-wanita
yang penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku
merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu
Dawud, Nasa’i, Al-Hakim, dan ia mengatakan, “Hadits tersebut sanadnya shahih”)
3. Hendaklah wanita yang akan
dinikahi itu seorang yang masih gadis dan masih muda.
Diriwayatkan, Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Jabir ra.
“Apakah kamu menikahi seorang
gadis atau janda?”
Dia menjawab, “Seorang janda.”
Lalu beliau bersabda, “Mengapa
kamu tidak menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya dan ia pun
dapat mencumbuimu?”
Seorang gadis akan mengantarkan
pada tujuan pernikahan, lebih menyenangkan dan membahagiakan, lebih menarik
untuk dinikmati akan berprilaku lebih menyenangkan, lebih indah, dan lebih
menarik untuk dipandang, lebih lembut untuk disentuh dan lebih mudah bagi
suaminya untuk membentuk dan membimbing akhlaknya.
4. Dianjurkan untuk tidak menikahi
wanita yang masih termasuk keluarga dekat. Karena Imam Syafi’i pernah
mengatakan, “Jika seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri,
maka kemungkinan besar naaknya mempunyai daya pikir yang lemah.”
Dalam ilmu dan teknologi ditetapkan
bahwa di antara sebab musnahnya etnis adalah pembatasan hubungan (menikah)
dalam satu kelompok saja,, karena hal itu dapat mengakibatkan rusaknya silsilah
dan lemahnya keturunan. (Lihat kitab Majmu Fatawa, halaman 16)
5. Disunnahkan bagi seorang muslim
untuk menikahi wanita yang mempunyai silsilah keturunan yang jelas dan
terhormat, karena hal itu akan berpengaruh pada dirinya dan juga anak
keturunannya.
6. Hendaklah wanita yang akan
dinikahi itu taat beragama dan berakhlak mulia. Karena ketaatan menjalankan
agama dan akhlaknya yang mulia akan menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam
menjalankan agamanya, sekaligus akan menjadi pendidik yang baik bagi
anak-anaknya, serta akan dapat bergaul dengan keluarga suaminya dengan baik.
Selain itu, ia juga akan
senantiasa menaati suaminya jika ia menyuruh, ridha dan lapang dada jika
suaminya memberi, serta menyenangkan suaminya jika suaminya berhubungan atau
melihatnya. Ia juga akan selalu memelihara dirinya dan harta suaminya jika
suaminya tidak sedang di sisinya, serta tidak akan mengabaikan kehormatan
suaminya.
7. Hendaklah wanita yang akan
dinikahi adalah seorang yang cantik, karena kecantikan akan menjadi dambaan
setiap insan dan selalu diinginkan oleh setiap orang yang akan menikah, dan
kecantikan itu pula yang akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan.
Kecantikan itu bersifat relatif.
Setiap orang mempunyai gambaran tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan
selera dan keinginannya. Disunnahkan bagi setiap orang untuk menikahi wanita
yang ia anggap cantik sehingga ia tidak tertarik dan tergoda pada wanita lain,
sehingga tercapai tujuan pernikahan, yaitu kesucian dan kehormatan bagi
tiap-tiap pasangan. Wallahu a’lam.
Disarikan dari Kitab Fiqih
Keluarga, Syaikh Hasan Ayyub, Pustaka Al-Kautsar