(1) Kewenangan pemberian :
a. IUI, Izin Perluasan dan TDI berada pada Bupati/Walikota setempat sesuai dengan lokasi pabrik bagi jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri;
b. IUI dan Izin Perluasan berada pada :
a. IUI, Izin Perluasan dan TDI berada pada Bupati/Walikota setempat sesuai dengan lokasi pabrik bagi jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri;
b. IUI dan Izin Perluasan berada pada :
1. Gubernur setempat bagi jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan skala investasi di atas Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri;
2. Gubernur setempat bagi jenis industri dengan skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000, - (sepuluh milyar rupiah) yang berlokasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri;
c. IUI dan Izin Perluasan berada pada Menteri bagi jenis industri sebagai berikut :
1. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun
dan Berbahaya (B3);
termasuk tanah dan bangunan tempat, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri;
2. Gubernur setempat bagi jenis industri dengan skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000, - (sepuluh milyar rupiah) yang berlokasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri;
c. IUI dan Izin Perluasan berada pada Menteri bagi jenis industri sebagai berikut :
1. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun
dan Berbahaya (B3);
2. industri minuman beralkohol;
3. industri teknologi tinggi yang strategis;
4. industri kertas berharga;
5. industri senjata dan amunisi; dan
6. industri yang lokasinya lintas provinsi.
(2) Jenis industri yang mengolah dan menghasilkan B3 dan Industri teknologi tinggi yang strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 (satu) dan 3 (tiga) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(3) Menteri, Gubernur dan atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangannya kepada Pejabat yang ditunjuk.