PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP)
NOMOR
2 TAHUN 1972
TENTANG
PENYERTAAN
MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK
PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS ATELIER MECHANIC INDONESIA
("P.T.
ATMINDO")
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
dengan Surat Presiden Nomor B-11/PRES/l/1971 tertanggal 28 Januari 1971 telah
disetujui satu kerjasama dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2818) antara Negara Republik Indonesia dengan
perusahaan swasta Belgia, "Plantation North Sumatra S.A." dan
perusahaan swasta Jerman Barat" "Zimmermann & Jansen Gmbh",
dengan cara mendirikan suatu perusahaan yang akan berusaha dalam bidang
pembuatan mesin-mesin dan alat-alat terutama bagi keperluan pabrik-pabrik
minyak kelapa sawit dan karet;
b. bahwa
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 tersebut di atas, perusahaan yang akan didirikan itu harus
berbentuk hukum Perseroan Terbatas menurut hukum Indonesia;
c. bahwa
sesuai dengan isi dan jiwa Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2904) Perseroan Terbatas termaksud pada sub b
di atas merupakan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO);
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c di atas, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2894) dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan
Pemerintah yang mengatur penyertaan Negara Republik Indonesia dalam pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
Mengingat:
1. Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali
diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2959);
3. Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS ATELIER MECHANIC INDONESIA ("P.T.
ATMINDO").
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1) Negara
Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan
Perseroan (PERSERO) dengan nama Perseroan Terbatas Atelier Mechanic Indonesia
yang disingkat dengan "P.T. ATMINDO", atau dalam Peraturan Pemerintah
ini selanjutnya disebut PERSERO, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini.
(2) PERSERO
adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang didirikan secara bersama-sama antara
Negara Republik Indonesia dengan perusahaan swasta Belgia, "Plantations
North Sumatra S.A. (P.N.S.)" dan perusahaan swasta Jerman Barat,
"Zimmermann & Jansen, Gmbh".
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk
membangun, memiliki, mengusahakan dan mengembangkan pabrik pembuatan
mesin-mesin serta alat-alat yang terutama diperlukan oleh pabrik-pabrik minyak
kelapa sawit dan karet.
BAB II
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal
dasar PERSERO berjumlah US. $. 925.000,- (sembilan ratus duapuluh lima ribu
dollar Amerika Serikat), atau yang senilai dalam Rupiah.
(2) Dari
jumlah modal dasar tersebut pada ayat (1) Pasal ini, penyertaan Negara Republik
Indonesia ditentukan sebesar US. $. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu
dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah merupakan penyertaan
dari "Plantations North Sumatra S.A. (P.N.S.)" dan "Zimmermann
& Jansen, Gmbh", masing-masingnya sebesar US. $. 370.000,- (tiga ratus
tujuh puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah dan US.
$. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang
senilai dalam Rupiah.
Pasal 4
Penyertaan Negara
Republik Indonesia tersebut pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini merupakan
kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipisahkan berasal dan diambil dari
sebagian modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas Socfin
Indonesia (P.T. Socfindo) sebagaimana yang didirikan di Jakarta berdasarkan
Akta Notaris Chairil Bahri Nomor 23 tertanggal 21 Juni 1968.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 5
Pelaksanaan dari
penyertaan Negara dalam modal saham PERSERO dilakukan menurut
ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23
sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959), dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
Pasal 6
(1) Pelaksanaan
pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan
yang termaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor, 12 Tahun 1969
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
(2) Menteri
Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan
disertai hak-substitusi, kepada Menteri Perindustrian dengan
ketentuan-ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan nya.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 5
Pebruari 1972
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL
T.N.I.
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari
1972
WAKIL SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
MAYOR JENDERAL T.N.I.
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
CATATAN
Kutipan : LEMBARAN
NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber : LN
1972/3