Bagian Pertama
Paragraf Kesatu
Pemberian IUI Melalui
Persetujuan Prinsip
Pasal 17
(1) Permohonan Persetujuan Prinsip diajukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Copy Izin Undang-Undang Gangguan;
b. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; dan
c. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
(2) Permohonan IUI melalui Persetujuan Prinsip dilakukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-III.
Pasal 18
(1) Terhadap permohonan Persetujuan Prinsip yang telah lengkap dan benar, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai
dengan kewenangannya wajib mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan Formulir Model Pi-I dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala
Dinas Provinsi/Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Terhadap permohonan Persetujuan Prinsip yang persyaratannya belum lengkap dan benar atau jenis industrinya termasuk dalam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal, selambat-
lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan Persetujuan Prinsip, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib mengeluarkan Surat Penolakan dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI.
(3) Persetujuan Prinsip dapat diubah berdasarkan permintaan dariperusahaan yang bersangkutan.
(4) Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan informasi mengenai kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri/Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan Persetujuan
Prinsip yang bersangkutan, setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan Formulir Model Pm-II.
(5) Pemegang Persetujuan Prinsip yang tidak dapat menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksinya dalam waktu 3 (tiga) tahun dapat mengajukan permintaan perpanjangan Persetujuan Prinsip untuk 1 (satu) kali selama-selamanya 1 (satu) tahun.
Pasal 19
(1) Perusahaan Industri yang telah menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksinya serta telah memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengajukan permintaan IUI kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan menggunakan Formulir Model Pm-III dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut :
a. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
b. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Copy Surat Persetujuan Prinsip (Model Pi-I);
d. Copy Formulir Model Pm-II tentang Informasi Kemajuan Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek);
e. Copy Izin Undang-Undang Gangguan;
f. Copy Izin Lokasi;
g. Copy dokumen penyajian informasi tentang Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan yang meliputi :
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); atau
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); serta
h. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Formulir Model Pm-III, harus sudah mengadakan pemeriksaan ke lokasi pabrik guna memastikan bahwa pembangunan pabrik dan sarana produksi telah selesai.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota bagi pemberian IUI yang diterbitkan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, b dan c.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituang- kan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan Formulir Model Pi-II yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(5) Kepala Dinas yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak penandatanganan BAP, menyampaikan BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(6) Apabila pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, perusahaan yang bersangkutan dapat membuat Surat Pernyataan siap berproduksi komersial yang disampaikan
kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) .
(7) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima hasil BAP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) atau Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya, harus mengeluarkan :
a. IUI dengan menggunakan Formulir Model Pi-III; atau
b. menundanya dengan keterangan tertulis berdasarkan pertim- bangan pembangunan pabrik dan sarana produksi belum selesai dan atau belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI; dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Paragraf Kesatu
Pemberian IUI Melalui
Persetujuan Prinsip
Pasal 17
(1) Permohonan Persetujuan Prinsip diajukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Copy Izin Undang-Undang Gangguan;
b. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; dan
c. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
(2) Permohonan IUI melalui Persetujuan Prinsip dilakukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-III.
Pasal 18
(1) Terhadap permohonan Persetujuan Prinsip yang telah lengkap dan benar, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai
dengan kewenangannya wajib mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan Formulir Model Pi-I dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala
Dinas Provinsi/Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Terhadap permohonan Persetujuan Prinsip yang persyaratannya belum lengkap dan benar atau jenis industrinya termasuk dalam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal, selambat-
lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan Persetujuan Prinsip, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib mengeluarkan Surat Penolakan dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI.
(3) Persetujuan Prinsip dapat diubah berdasarkan permintaan dariperusahaan yang bersangkutan.
(4) Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan informasi mengenai kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri/Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan Persetujuan
Prinsip yang bersangkutan, setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan Formulir Model Pm-II.
(5) Pemegang Persetujuan Prinsip yang tidak dapat menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksinya dalam waktu 3 (tiga) tahun dapat mengajukan permintaan perpanjangan Persetujuan Prinsip untuk 1 (satu) kali selama-selamanya 1 (satu) tahun.
Pasal 19
(1) Perusahaan Industri yang telah menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksinya serta telah memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengajukan permintaan IUI kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan menggunakan Formulir Model Pm-III dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut :
a. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
b. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Copy Surat Persetujuan Prinsip (Model Pi-I);
d. Copy Formulir Model Pm-II tentang Informasi Kemajuan Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek);
e. Copy Izin Undang-Undang Gangguan;
f. Copy Izin Lokasi;
g. Copy dokumen penyajian informasi tentang Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan yang meliputi :
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); atau
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); serta
h. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Formulir Model Pm-III, harus sudah mengadakan pemeriksaan ke lokasi pabrik guna memastikan bahwa pembangunan pabrik dan sarana produksi telah selesai.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota bagi pemberian IUI yang diterbitkan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, b dan c.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituang- kan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan Formulir Model Pi-II yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(5) Kepala Dinas yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak penandatanganan BAP, menyampaikan BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(6) Apabila pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, perusahaan yang bersangkutan dapat membuat Surat Pernyataan siap berproduksi komersial yang disampaikan
kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) .
(7) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima hasil BAP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) atau Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya, harus mengeluarkan :
a. IUI dengan menggunakan Formulir Model Pi-III; atau
b. menundanya dengan keterangan tertulis berdasarkan pertim- bangan pembangunan pabrik dan sarana produksi belum selesai dan atau belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI; dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
0 Komentar
Terima kasih anda telah membaca artikel saya Tinggalkan Komentar anda